Yuk Kenalan dengan Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu

 


Salam Sahabat Pengawas….

Gimana kabarnya? Semoga selalu sehat dan semangat ya…

Adakah disini yang sudah paham tentang Penyelenggara Pemilu?

Adakah yang masih mengira bahwa penyelenggara pemilu itu hanya KPU?

Kalau ada yang berpikiran demikian, mohon maaf sahabat salah besar…..

Kenapa? Karena sebenarnya Penyelenggara Pemilu bukan hanya KPU , tapi terdapat Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu.

Yuk kenalan dengan Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu

 

Berdasarkan Undang – Undang no 7 Tahun 2017, ada Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu di Indonesia yaitu :

 

a.   KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah Lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu. Untuk Anggota KPU RI itu sendiri ada 7 orang.

 

b.   Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan lembaga yang bertugas menjadi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. Untuk Anggota Bawaslu RI sendiri terdiri dari 5 orang.

 

c.    DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) adalah Lembaga yang bertugas untuk menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

 

 Baca Juga : Yuk Simak Perbedaan KPU dan Bawaslu

 

KPU

Lembaga Penyelenggara Pemilu yang Partama yaitu Komisi Pemilihan Umum ini terdiri dari :

a.   KPU : untuk wilayah Pusat berkantor di Ibu Kota Negara. Jumlah anggota sebanyak 7 orang

b.   KPU Provinsi : Wilayah kerjanya di Provinsi. Jumlah anggota sebanyak 5 atau 7 orang.

c.    KPU Kab/Kota : cakupan wilayahnya kabupaten atau kota. Jumlah Anggota sebanyak 3 atau 5 orang.

d.   Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kab/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat Kecamatan atau sebutan lain. Jumlah Anggotanya ada 5 orang.

e.    Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah Panitia yang dibentuk oleh KPU kab/kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat Desa atau kelurahan. Jumlah Anggotanya ada 3 orang.

f.     Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kota/Kab untuk melaksanakan pemilu di Luar Negeri.

g.   Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara atau TPS

h.   Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) merukapan kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara Luar Negeri di TPS LN.

i.     Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pencocokan dan penelitian pemutakhiran data.

Dimulai dari PPK sampai Pantarlih adalah termasuk Lembaga Ad-Hoc

 

Bawaslu

Lalu bagaimana dengan Bawaslu? Apakah memiliki hierarki yang sama?

a.       Badan Pengawas Pemilu atau disebut Bawaslu adalah Lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah NKRI.

b.       Bawaslu Provinsi adalah Lembaga yang mengawasi penyelenggaran pemilu di tingkat Provinsi. Jumlah Anggotanya ada 5 atau 7 orang.

c.       Bawaslu Kab/Kota adalah Lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat Kabupaten atau Kota. Jumlah Anggota ada 3 atau 5 orang.

d.        Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lembaga ad-hoc bawaslu yang mengawasi penyelenggaraan pemilu tingkat Kecamatan.

e.       Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) Lembaga Ad-hoc Bawaslu yang dibentuk oleh Panwascam untuk melakukan pengawasan penyelenggaran pemilu di tingkat Desa atau Kelurahan.

f.        Pengawas TPS (PTPS) adalah Lembaga yang dibentuk oleh panwascam untuk mengawasi penyelenggaran di TPS.


DKPP

Lembaga Penyelenggara Pemilu yang terakhir adalah Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) yang berkantor di Ibu Kota Negara. DKPP ini terdiri dari tujuh anggotanya ada 7 orang yang terdiri dari 1 orang ex officio dari unsur KPU, 1 orang ex officio dari unsur Bawaslu, dan 5 orang dari Tokoh Masyarakat. DKPP ini sebagai pengawas untuk KPU dan Bawaslu agar bekerja sesuai dengan kode etik.

Itulah tadi penjelasan singkat tentang Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu. Jadi sahabat tidak akan menjawab satu Lembaga saja untuk penyelenggara pemilu. Semoga bermanfaat.

 

Komentar

Postingan Populer