Yuk Kenalan dengan Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu
Salam Sahabat Pengawas….
Gimana kabarnya? Semoga selalu sehat dan semangat ya…
Adakah disini yang sudah paham tentang Penyelenggara
Pemilu?
Adakah yang masih mengira bahwa penyelenggara pemilu
itu hanya KPU?
Kalau ada yang berpikiran demikian, mohon maaf sahabat
salah besar…..
Kenapa? Karena sebenarnya Penyelenggara Pemilu bukan
hanya KPU , tapi terdapat Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu.
Yuk kenalan dengan Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu
Berdasarkan Undang – Undang no 7 Tahun 2017, ada Tiga
Lembaga Penyelenggara Pemilu di Indonesia yaitu :
a.
KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah
Lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam
melaksanakan Pemilu. Untuk Anggota KPU RI itu sendiri ada 7 orang.
b.
Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
merupakan lembaga yang bertugas menjadi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. Untuk
Anggota Bawaslu RI sendiri terdiri dari 5 orang.
c.
DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan
Pemilu (DKPP) adalah Lembaga yang bertugas untuk menangani pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu.
KPU
Lembaga Penyelenggara Pemilu yang
Partama yaitu Komisi Pemilihan Umum ini terdiri dari :
a.
KPU : untuk wilayah Pusat berkantor di
Ibu Kota Negara. Jumlah anggota sebanyak 7 orang
b.
KPU Provinsi : Wilayah kerjanya di
Provinsi. Jumlah anggota sebanyak 5 atau 7 orang.
c.
KPU Kab/Kota : cakupan wilayahnya
kabupaten atau kota. Jumlah Anggota sebanyak 3 atau 5 orang.
d.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah
panitia yang dibentuk oleh KPU Kab/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat Kecamatan
atau sebutan lain. Jumlah Anggotanya ada 5 orang.
e.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah Panitia
yang dibentuk oleh KPU kab/kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat Desa atau
kelurahan. Jumlah Anggotanya ada 3 orang.
f.
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kota/Kab untuk melaksanakan pemilu di
Luar Negeri.
g.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS) merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan
suara di Tempat Pemungutan Suara atau TPS
h.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Luar Negeri (KPPSLN) merukapan kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk
melaksanakan pemungutan suara Luar Negeri di TPS LN.
i.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
(Pantarlih) yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pencocokan dan penelitian
pemutakhiran data.
Dimulai
dari PPK sampai Pantarlih adalah termasuk Lembaga Ad-Hoc
Bawaslu
Lalu bagaimana dengan Bawaslu? Apakah memiliki
hierarki yang sama?
a.
Badan Pengawas Pemilu atau disebut Bawaslu
adalah Lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah NKRI.
b.
Bawaslu Provinsi adalah Lembaga yang
mengawasi penyelenggaran pemilu di tingkat Provinsi. Jumlah Anggotanya ada 5
atau 7 orang.
c.
Bawaslu Kab/Kota adalah Lembaga yang
mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat Kabupaten atau Kota. Jumlah Anggota
ada 3 atau 5 orang.
d.
Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lembaga ad-hoc
bawaslu yang mengawasi penyelenggaraan pemilu tingkat Kecamatan.
e.
Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) Lembaga Ad-hoc
Bawaslu yang dibentuk oleh Panwascam untuk melakukan pengawasan penyelenggaran
pemilu di tingkat Desa atau Kelurahan.
f. Pengawas TPS (PTPS) adalah Lembaga yang dibentuk oleh panwascam untuk mengawasi penyelenggaran di TPS.
DKPP
Lembaga Penyelenggara Pemilu
yang terakhir adalah Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) yang berkantor
di Ibu Kota Negara. DKPP ini terdiri dari tujuh anggotanya ada 7 orang yang terdiri
dari 1 orang ex officio dari unsur KPU, 1 orang ex officio dari unsur Bawaslu,
dan 5 orang dari Tokoh Masyarakat. DKPP ini sebagai pengawas untuk KPU dan
Bawaslu agar bekerja sesuai dengan kode etik.
Itulah tadi penjelasan
singkat tentang Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu. Jadi sahabat tidak akan
menjawab satu Lembaga saja untuk penyelenggara pemilu. Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar