Yuk Simak Perbedaan KPU dan Bawaslu

 

Bawaslu


Adakah diantara teman – teman yang masih bingung antara KPU dan Bawaslu?

Menjelang pemilu 2024 pasti mulai banyak istilah kepemiluan dan mungkin akan sering terdengar dan KPU dan Bawaslu. Mungkin ada yang belum familiar dengan dua Lembaga di atas, saya akan share sedikit tentang kedua Lembaga tersebut. Semoga dengan penjelasan Perbedaan KPU dan Bawaslu ini bisa menambah informasi tentang kepemiluan.

 

Komisi Pemilihan Umum

Komisi Pemilihan Umum merupakan salah satu Lembaga Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya Lembaga ini bernama Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang merupakan bagian Kementrian dalam Negeri. Karena masih menjadi bagian dari pemerintah, oleh karena itu pada tahun 1999 dibentuklah Komisi Pemilihan Umum. Lembaga KPU ini dibentuk agar bisa terpisah dari campur tangan penguasa dan bisa bersifat independent

Komisi Pemilihan Umum sendiri terdiri dari Komisi Pemilihan Umum RI, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kab/Kota. Dalam tahapan Pemilu dan juga Pilkada, KPU membentuk badan ad-hoc untuk membantu setiap tahapan pemilu dan juga penyelenggaran pemilu.

 

Untuk badan Ad-hoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk tingkat Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat desa/ kelurahan dan ditingkat TPS ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

 

Semua itu adalah penyelenggara pemilu yang memulai semua tahapan pemilu. Iya tahapan pemilu bukan cuman sekedar pendaftaran, kampanye, masa tenang dan juga pemilihan ya, tapi masih banyak lagi tahapan pemilu. Dan itu semua di selenggarakan oleh KPU beserta dengan badan Ad-hocnya. Dan untuk pemilu 2024 ini KPU sudah menyelenggarakan rekrutmen sampai dengan PPS. Dan untuk KPPS biasanya menjelang pemilihan umum.

 

Badan Pengawas Pemilu

Badan Pengawas Pemilu merupakan salah satu lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas untuk mengawasi setiap tahapan pemilu. Dahulu lembaga ini bernama Panitia Pengawas pelaksana (Panwaslak) Pemilu. Lalu tahun 2007 kemudian berubah menjadi Badan Pengawas Pemilu . Untuk sejarah lengkapnya teman – teman bisa baca disini.


Yuk kita kenalan dengan Bawaslu

Bawaslu ini ada yang berpusat di ibu kota Negara ada juga yang di provinsi dan kota. Ini beberapa penjelasannya.

Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan.

Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilihan.

Bawaslu juga ada beberapa lembaga Ad-hoc di bawahnya.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (Panwaskel) yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

 Baca juga : Tugas, Kewajiban dan Wewenang Panwas Kelurahan

Tugas garis besar dari Bawaslu dan lembaga ad-hoc di bawahnya adalah untuk mengawasi setiap tahapan pemilu yang sedang di laksanakan. Baik tingkat kelurahan sampai pusat.

Mudah – mudahan tulisan Yuk Simak Perbedaan KPU dan Bawaslu ini bisa menambah informasi kepemiluan untuk teman – teman semua. Kalau ada yang masih bingung boleh banget untuk bertanya di kolom komentar.

 

 

Komentar

Postingan Populer