Yuk Simak Perbedaan KPU dan Bawaslu
Adakah diantara teman – teman yang
masih bingung antara KPU dan Bawaslu?
Menjelang pemilu 2024 pasti mulai
banyak istilah kepemiluan dan mungkin akan sering terdengar dan KPU dan
Bawaslu. Mungkin ada yang belum familiar dengan dua Lembaga di atas, saya akan
share sedikit tentang kedua Lembaga tersebut. Semoga dengan penjelasan
Perbedaan KPU dan Bawaslu ini bisa menambah informasi tentang kepemiluan.
Komisi
Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum merupakan salah
satu Lembaga Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya Lembaga ini bernama Lembaga
Pemilihan Umum (LPU) yang merupakan bagian Kementrian dalam Negeri. Karena
masih menjadi bagian dari pemerintah, oleh karena itu pada tahun 1999
dibentuklah Komisi Pemilihan Umum. Lembaga KPU ini dibentuk agar bisa terpisah
dari campur tangan penguasa dan bisa bersifat independent
Komisi Pemilihan Umum sendiri terdiri
dari Komisi Pemilihan Umum RI, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan
Umum Kab/Kota. Dalam tahapan Pemilu dan juga Pilkada, KPU membentuk badan ad-hoc
untuk membantu setiap tahapan pemilu dan juga penyelenggaran pemilu.
Untuk badan Ad-hoc terdiri dari
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk tingkat Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara (PPS) untuk tingkat desa/ kelurahan dan ditingkat TPS ada Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Semua itu adalah penyelenggara pemilu
yang memulai semua tahapan pemilu. Iya tahapan pemilu bukan cuman sekedar
pendaftaran, kampanye, masa tenang dan juga pemilihan ya, tapi masih banyak
lagi tahapan pemilu. Dan itu semua di selenggarakan oleh KPU beserta dengan
badan Ad-hocnya. Dan untuk pemilu 2024 ini KPU sudah menyelenggarakan
rekrutmen sampai dengan PPS. Dan untuk KPPS biasanya menjelang pemilihan umum.
Badan
Pengawas Pemilu
Badan Pengawas Pemilu merupakan salah
satu lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas untuk mengawasi setiap tahapan
pemilu. Dahulu lembaga ini bernama Panitia Pengawas pelaksana (Panwaslak)
Pemilu. Lalu tahun 2007 kemudian berubah menjadi Badan Pengawas Pemilu . Untuk
sejarah lengkapnya teman – teman bisa baca disini.
Yuk kita kenalan dengan Bawaslu
Bawaslu ini ada yang berpusat di ibu kota
Negara ada juga yang di provinsi dan kota. Ini beberapa penjelasannya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum
yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum
yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan
wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan.
Bawaslu Provinsi
adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang
diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara
pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di
wilayah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang yang mengatur
mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam
pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur
mengenai Pemilihan.
Bawaslu
juga ada beberapa lembaga Ad-hoc di
bawahnya.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
(Panwascam) yang selanjutnya disebut
Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota
yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa
(Panwaskel) yang selanjutnya disebut
Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan
yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di kelurahan/desa atau
nama lain.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara
yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh
Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Tugas
garis besar dari Bawaslu dan lembaga ad-hoc di bawahnya adalah untuk mengawasi
setiap tahapan pemilu yang sedang di laksanakan. Baik tingkat kelurahan sampai
pusat.
Mudah
– mudahan tulisan Yuk Simak Perbedaan KPU dan Bawaslu ini bisa menambah
informasi kepemiluan untuk teman – teman semua. Kalau ada yang masih bingung
boleh banget untuk bertanya di kolom komentar.
Komentar
Posting Komentar