Yuk, Kenalan dengan Istilah Pemutakhiran Data

 



Sahabat Pengawas…

Yuk, Kenalan dengan Istilah Pemutakhiran Data meskipun mungkin agak terlambat tapi siapa tahu informasi ini bisa menambah ilmu sahabat tentang kepemiluan. Karena salah satu instrument penting dalam pemungutan suara adalah daftar pemilih dan itu ada di pemutakhiran daftar pemilih. Yuk kita belajar tentang Istilah Pemutakhiran Data berdasarkan PKPU no 7 Tahun 2022 dan 2023

Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)

DP4 adalah data yang disediakan oleh pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat pemilu diselenggarakan. DP4 inilah yang menjadi salah satu dasar dalam tahapan pencocokan dan Penelitian. DP4 ini dimiliki oleh Disdikcapil dan di serahkan kepada KPU. KPU kemudian melakukan proses screening data sebelum dilakukan Pencocokan dan penelitian.

Pemutakhiran Data Pemilih

Pemutakhiran Data Pemilih ini merupakan kegiatan untuk memperbaharui data data pemilih berdasarkan DPT dari pemilu dan Pemilihan terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK,PPLN,PPS dan Pantarlih.

Pencocokan dan Penelitian (Coklit)

Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.

Kegiatan pencocokan dan penelitian ini berlangsung dari 12 Fabruari hingga 14 Maret. Peran pengawasan pemilu dilakukan untuk memastikan apakah coklit dilakukan sesuai dengan SOP dan buku saku pantarlih atau tidak. Untuk pengawasan pantarlih sendiri dilakukan oleh PKD (Pengawas Kelurahan/Desa)

baca juga : Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data

Daftar Pemilih

Daftar Pemilih adalah data pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/kota berdasarkan hasil penyandingan data pemilih tetap pemilu atau pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam pemutakhiran.

Daftar Pemilih Sementara (DPS)

DPS adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK,PPS, dan Pantarlih.

Biasanya penetapan Pleno DPS ini di selenggarakan mulai dari tingkat bawah yaitu PPS. Dalam pleno tersebut masing – masing Pantarlih akan menyebutkan jumlah Daftar Pemilih per TPS yang menjadi tanggung jawabnya.

Dan untuk rekapitulasi Pleno ini dilakukan berjenjang mulai dari tingkat PPS sampai akhirnya di tingkat Nasional. Peran Pengawas juga sangat andil dalam kevalidan data tersebut. Karena tentu hasil tersebut di sinkronkan dengan hasil pengawasan di lapangan.

 PPS akan mengumumkan DPS pada papan pengumuman yang mudah di jangkau selama 14 (empat belas)hari (Pasal 65)

Biasanya akan di tempel di papan info yang ada di tiap kelurahan yang mana merupakan sekretariatan PPS.  Dan tentu saja Masyarakat atau pun pengawas pemilu dan peserta pemilu boleh memberikan masukan dan tanggapan DPS selama 21 (dua puluh satu)hari.

Ketika PPS memperbaiki DPS Selama empat belas hari, maka terbentuklah Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan.

baca juga : Sudah Cek Namamu di DPS?

Daftar pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)

DPSHP adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan / atau peserta pemilu. Rekapitulasi Pleno Terbuka DPSHP ini juga dilakukan dari tingkatan bawah sampai ke atas. Dan di hadiri juga oleh pengawas yang berada di tingkatan tersebut.

Setelah dilakukan Rekapitulasi Pleno Terbuka tingkat KPU Kabupaten/Kota , PPS akan mengumumkan DPSHP pada pengumuman yang mudah di jangkau selama 7 (tujuh hari). Dan Masyarakat, Pengawas Pemilu serta peserta pemilu dapat memberikan masukan dan tanggapan masyarakat DPSHP Paling lama 7 (Tujuh Hari).

Daftar Pemilih Sementara Hasil perbaikan Akhir (DPSHP) Akhir

DPSHP Akhir adalah DPSHP yang terlah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta pemilu.

DPSH Akhir inilah yang menjadi gerbang menuju Daftar Pemilih tetap. Nantinya dalam Rekapitulasi Pleno Tingkat Kota DPSHP Akhir ini lah yang akan di tetapkan menjadi DPT.

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

DPT adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta pemilu.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

DPTb adalah Daftar Pemilih yang terlah terdaftar dalam suatu DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

DPK adalah Daftar Pemilih yang memiliki kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb

 

Itu tadi sedikit mengenai istilah dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih yang saat ini sudah berlangsung (28 Juni 2023) adalah sudah memasuki Daftar Pemilih Tetap. Tentu hasil ini juga salahs satunya berkat pengawasan yang dilakukan pengawas pemilu baik dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai kota.  Yuk jangan lupa untuk cek apakah namamu sudah tercantum di DPT. Bisa cek di kelurahan setempat ataupun lewat https://cekdptonline.kpu.go.id/

 Untuk info lengkapnya teman teman bisa klik utuh PKPU no 7 tahun 2022 dan 2023 disini

Komentar

Postingan Populer