Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data
Sahabat Pengawas, Tahapan Pemutakhiran Data Pemilu
sudah di mulai. Salah satunya adalah kegiatan Penelitian dan Pencocokan atau
biasa di sebut dengan Coklit. Kegiatan ini merupakan bagian dari Tahapan
Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024. Kenapa? Karena lewat Coklit ini
akan di sinkronkan data Disdukcapil dengan kenyataan yang ada di lapangan.
Karena tentu meskipun terjadi pembaruan data dari tahun 2019 sampai tahun 2022,
tentu saja masih ada beberapa data yang mungkin terlewat dan perlu di cek.
Kegiatan Coklit ini juga menjadi dasar dibentuknya
Daftar Pemilih Sementara sebelum nantinya menjadi Daftar Pemilih Tetap. Dan untuk Daftar Pemilih ini akan terus berlanjut sampai pemilu berlangsung apalagi berkaitan tentang pemilih pemula yang mungkin baru berusia 17 Tahun pada saat H-1 Pemilu 14 februari 2024.
Untuk kegiatan Coklit ini diperlukan petugas yang
dinamakan Pantarlih. Pantarlih ini direkrut secara terbuka oleh Panitia
Pemungutan Suara (PPS). Dan salah satu syaratnya adalah berdomisili di wilayah
tersebut. Kenapa? Tentu hal ini agar mempermudah dalam melakukan Coklit di
Masyarakat.
Apa saja yang dipersiapkan saat kegiatan Coklit?
Ada beberapa hal yang harus disiapkan teman -
teman saat kedatangan pantarlih.
Siapkan KTP Elektronik
Siapkan Kartu Keluarga
Dua dokumen ini harus di persiapkan agar kegiatan
pencocokan dokumen dengan data Pantarlih bisa cocok.
Pastikan Anggota keluarga yang sudah punya hak
pilih di coklit oleh petugas. Begitu juga bila memiliki anak yang mungkin saat
Coklit masih berusia 16 Tahun tetapi
saat Pemilu sudah berusia 17 tahun, maka bisa di masukkan ke daftar
pemilih potensial.
Lalu bagaimana dalam hal Pengawasan nya?Apakah
tetap dilakukan pengawasan?
Untuk Tahapan ini tentu saja akan ada pengawasan
melekat. Maksud dari pengawasan melekat adalah mendampingi dari Pantarlih. Jadi
jangan heran ya sahabat,kalo kedatangan pantarlih beserta pengawas.
Untuk pengawasan ini dilakukan oleh Panwaskel atau
Panitia Pengawasan Kelurahan kalau dulu dikenal dengan PPL. Panwaskel ini
melakukan pengawasan untuk memastikan pantarlih melaksanakan tugas sesuai
dengan prosedur. Dan pastinya untuk memastikan tidak ada masyarakat yang
terlewat hak pilihnya.
Adanya panwaskel juga untuk memastikan agar segala
prosedur yang dilakukan pantarlih sesuai dengan SOP yang berlaku dan PKPU no 7
Tahun 2023. Tujuan tentu untuk mengawal agar tidak ada daftar pemilih yang
terlewat termasuk Disabilitas ataupun mungkin ODGJ.
Ada juga beberapa kriteria yang mungkin menjadi
titik kerawanan dalam kegiatan coklit salah satunya mungkin satu KK berbeda TPS
atau bahkan pindah domisili tanpa pemberitahuan kepada RT setempat. Panwaskel
hadir agar semua elemen masyarakat yang memiliki hak pilih agar dapat turut
berpartisipasi dalam pemilu.
Nah, Apakah sahabat pengawas sudah di coklit oleh pantarlih? Kalau belum dan ingin memastikan apakah masuk dalam daftar pemilih di TPS mana bisa cek di laman ini
Semoga tulisan ini bisa bermanfaat untuk teman - teman semua
Komentar
Posting Komentar