Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data

 


 


Sahabat Pengawas, Tahapan Pemutakhiran Data Pemilu sudah di mulai. Salah satunya adalah kegiatan Penelitian dan Pencocokan atau biasa di sebut dengan Coklit. Kegiatan ini merupakan bagian dari Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024. Kenapa? Karena lewat Coklit ini akan di sinkronkan data Disdukcapil dengan kenyataan yang ada di lapangan. Karena tentu meskipun terjadi pembaruan data dari tahun 2019 sampai tahun 2022, tentu saja masih ada beberapa data yang mungkin terlewat dan perlu di cek.

 

Kegiatan Coklit ini juga menjadi dasar dibentuknya Daftar Pemilih Sementara sebelum nantinya menjadi Daftar Pemilih Tetap. Dan untuk Daftar Pemilih ini akan terus berlanjut sampai pemilu berlangsung apalagi berkaitan tentang pemilih pemula yang mungkin baru berusia 17 Tahun pada saat H-1 Pemilu 14 februari 2024.

 

Untuk kegiatan Coklit ini diperlukan petugas yang dinamakan Pantarlih. Pantarlih ini direkrut secara terbuka oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dan salah satu syaratnya adalah berdomisili di wilayah tersebut. Kenapa? Tentu hal ini agar mempermudah dalam melakukan Coklit di Masyarakat.

 

Apa saja yang dipersiapkan saat kegiatan Coklit?

 

Ada beberapa hal yang harus disiapkan teman - teman saat kedatangan pantarlih.

 

Siapkan KTP Elektronik

Siapkan Kartu Keluarga

Dua dokumen ini harus di persiapkan agar kegiatan pencocokan dokumen dengan data Pantarlih bisa cocok.

Pastikan Anggota keluarga yang sudah punya hak pilih di coklit oleh petugas. Begitu juga bila memiliki anak yang mungkin saat Coklit masih berusia 16 Tahun tetapi  saat Pemilu sudah berusia 17 tahun, maka bisa di masukkan ke daftar pemilih potensial.

 

Lalu bagaimana dalam hal Pengawasan nya?Apakah tetap dilakukan pengawasan?

 

Untuk Tahapan ini tentu saja akan ada pengawasan melekat. Maksud dari pengawasan melekat adalah mendampingi dari Pantarlih. Jadi jangan heran ya sahabat,kalo kedatangan pantarlih beserta pengawas.

Untuk pengawasan ini dilakukan oleh Panwaskel atau Panitia Pengawasan Kelurahan kalau dulu dikenal dengan PPL. Panwaskel ini melakukan pengawasan untuk memastikan pantarlih melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur. Dan pastinya untuk memastikan tidak ada masyarakat yang terlewat hak pilihnya.

Adanya panwaskel juga untuk memastikan agar segala prosedur yang dilakukan pantarlih sesuai dengan SOP yang berlaku dan PKPU no 7 Tahun 2023. Tujuan tentu untuk mengawal agar tidak ada daftar pemilih yang terlewat termasuk Disabilitas ataupun mungkin ODGJ.

Ada juga beberapa kriteria yang mungkin menjadi titik kerawanan dalam kegiatan coklit salah satunya mungkin satu KK berbeda TPS atau bahkan pindah domisili tanpa pemberitahuan kepada RT setempat. Panwaskel hadir agar semua elemen masyarakat yang memiliki hak pilih agar dapat turut berpartisipasi dalam pemilu.

Nah, Apakah sahabat pengawas sudah di coklit oleh pantarlih? Kalau belum dan ingin memastikan apakah masuk dalam daftar pemilih di TPS mana bisa cek di laman ini 


Semoga tulisan ini bisa bermanfaat untuk teman - teman semua

 

 

Komentar

Postingan Populer