Kamu Harus Tahu, Pindah Domisili Masih tetap Bisa Nyoblos

 


Salam Awas…

Sahabat Pengawas tidak terasa sudah akan menuju Penetapan Daftar Pemilih Tetap yang akan di laksanakan di Tiap Kota pada Tanggal 21 Juni 2023. Daftar Pemilih tetap seharusnya menjadi salah satu data yang mutakhir dan valid. Walau tentu saja dinamika kependudukan sangat dinamis, baik meninggal maupun pindah masuk atau keluar.

Terus gimana ya kalau misal kita pindah domisili dan biar bisa nyoblos di domisili baru?

Oke simak sampai selesai ya Kamu Harus Tahu, Pindah Domisili Masih Tetap Nyoblos.

 

Urus Surat Pindah

Nah ini penting banget Ketika akan pindah domisili,hal pertama yang harus di urus adalah surat pindah. Karena dari surat pindah inilah bisa melakukan administrasi di domisi yang akan didatangi.

 

Urus Surat – Surat Kependudukan di Domisili Sekarang.

Nah, jangan malas ya sahabat untuk mengurus segala administrasi tentang surat – surat kependudukan. Baik itu KTP maupun KK. Hal ini nanti akan berpengaruh di Daftar Pemilih Tetap. Karena jangan sampai kita terlena oleh kesibukan lantas lupa untuk mengurus surat – surat kependudukan.

 cek juga : Sudah Cek Namamu di DPS

Lapor kepada PPS Atau PKD Setempat.

Nah, ini hal yang paling penting bila melakukan pindah masuk ke suatu daerah yaitu melaporkan kepada PPS setempat atau pun PKD setempat dengan membawa bukti dukungan berupa KTP dan KK terbaru. Hal ini dilakukan agar PPS menindaklanjuti samapai ketingkatan PPK. Sehingga bisa di masukkan ke Daftar Pemilih tetap di daerah tersebutr.

 

Cek DPT Online

Nah. Yang terakhir jangan lupa untuk cek langsung di Cekdptonline.com apakah nama kamu sudah ada di wilayah sekarang atau belum.

 

Masih bingung? Oke baik aku kasih penjelasan pake ilustrasi ya

Andi dan Ratna berasal dari Domisil Debong Kidul Kecamatan Tegal Selatan, karena membeli rumah baru di Krandon Margadana. Oleh karena itu Andi dan Ratna mengurus segala kepindahan surat surat di kelurahan Debong Kidul dan juga di Krandon. Kemudian Andi dan Ratna lapor kepada RT setempat. Dan setelah itu Andi dan Ratna melaporkan Pindah Masuk ke PKD atau PPS . Kemudian setelah lapor data Andi dan Ratna akan dilaporkan kepada PPK agar bisa ditindak lanjuti.

Dua minggu kemudian Andi dan Ratna mengecek di cekdptonline.com , untuk mengecek apakah Namanya sudah tercantum di TPS Krandon.

 

Kenapa mengurus kepindahan menjadi penting? Karena PPS tidak akan bisa menindaklanjuti tanpa bukti dukung yang akurat. Kenapa ? agar jangan sampai di daerah asal sudah di hapus, tapi di daerah yang akan di tempati tidak terdaftar.

Aku malas ngurus, bisa kan kalau tetap coblos di daerah sekarang?

Ya boleh aja ya tapi inget untuk PILEG tentu nanti berpengaruh dalam surat suara.

Contoh : Misal KTP nya Debong Kidul Kecamatan Tegal Selatan merupakan Dapil satu. Lantas pindah domisili di Krandon Kecamatan Margadana  Dapil Tiga. Maka nanti Ketika akan mencoblos d TPS Krandon, maka hanya akan mendapat empat surat suara. Yaitu Surat Suara DPRD Provinsi, DPD, DPR RI dan Pilpres.

Nah, semoga tulisan yang sedikit ini bisa membantu teman – teman yang mungkin dalam waktu dekat akan pindah domisili. Jangan lupa untuk mengurus surat kepindahan juga melapor kepada PKD atau PPS Setempat.

 

Salam Awas…

 

Komentar

Postingan Populer