Kamu Harus Tahu, Pindah Domisili Masih tetap Bisa Nyoblos
Salam Awas…
Sahabat Pengawas tidak terasa sudah akan menuju Penetapan
Daftar Pemilih Tetap yang akan di laksanakan di Tiap Kota pada Tanggal 21 Juni
2023. Daftar Pemilih tetap seharusnya menjadi salah satu data yang mutakhir dan
valid. Walau tentu saja dinamika kependudukan sangat dinamis, baik meninggal
maupun pindah masuk atau keluar.
Terus gimana ya kalau misal kita pindah domisili dan biar
bisa nyoblos di domisili baru?
Oke simak sampai selesai ya Kamu Harus Tahu, Pindah
Domisili Masih Tetap Nyoblos.
Urus Surat Pindah
Nah ini penting banget Ketika akan pindah domisili,hal
pertama yang harus di urus adalah surat pindah. Karena dari surat pindah inilah
bisa melakukan administrasi di domisi yang akan didatangi.
Urus Surat – Surat Kependudukan di Domisili Sekarang.
Nah, jangan malas ya sahabat untuk mengurus segala
administrasi tentang surat – surat kependudukan. Baik itu KTP maupun KK. Hal ini
nanti akan berpengaruh di Daftar Pemilih Tetap. Karena jangan sampai kita
terlena oleh kesibukan lantas lupa untuk mengurus surat – surat kependudukan.
Lapor kepada PPS Atau PKD Setempat.
Nah, ini hal yang paling penting bila melakukan pindah masuk
ke suatu daerah yaitu melaporkan kepada PPS setempat atau pun PKD setempat
dengan membawa bukti dukungan berupa KTP dan KK terbaru. Hal ini dilakukan agar
PPS menindaklanjuti samapai ketingkatan PPK. Sehingga bisa di masukkan ke
Daftar Pemilih tetap di daerah tersebutr.
Cek DPT Online
Nah. Yang terakhir jangan lupa untuk cek langsung di
Cekdptonline.com apakah nama kamu sudah ada di wilayah sekarang atau belum.
Masih bingung? Oke baik aku kasih penjelasan pake ilustrasi
ya
Andi dan Ratna berasal dari Domisil Debong Kidul Kecamatan Tegal
Selatan, karena membeli rumah baru di Krandon Margadana. Oleh karena itu Andi
dan Ratna mengurus segala kepindahan surat surat di kelurahan Debong Kidul dan
juga di Krandon. Kemudian Andi dan Ratna lapor kepada RT setempat. Dan setelah itu
Andi dan Ratna melaporkan Pindah Masuk ke PKD atau PPS . Kemudian setelah lapor
data Andi dan Ratna akan dilaporkan kepada PPK agar bisa ditindak lanjuti.
Dua minggu kemudian Andi dan Ratna mengecek di cekdptonline.com
, untuk mengecek apakah Namanya sudah tercantum di TPS Krandon.
Kenapa mengurus kepindahan menjadi penting? Karena PPS tidak
akan bisa menindaklanjuti tanpa bukti dukung yang akurat. Kenapa ? agar jangan
sampai di daerah asal sudah di hapus, tapi di daerah yang akan di tempati tidak
terdaftar.
Aku malas ngurus, bisa kan kalau tetap coblos di
daerah sekarang?
Ya boleh aja ya tapi inget untuk PILEG tentu nanti
berpengaruh dalam surat suara.
Contoh : Misal KTP nya Debong Kidul Kecamatan Tegal Selatan
merupakan Dapil satu. Lantas pindah domisili di Krandon Kecamatan Margadana Dapil Tiga. Maka nanti Ketika akan mencoblos d
TPS Krandon, maka hanya akan mendapat empat surat suara. Yaitu Surat Suara DPRD
Provinsi, DPD, DPR RI dan Pilpres.
Nah, semoga tulisan yang sedikit ini bisa membantu teman –
teman yang mungkin dalam waktu dekat akan pindah domisili. Jangan lupa untuk
mengurus surat kepindahan juga melapor kepada PKD atau PPS Setempat.
Salam Awas…
Komentar
Posting Komentar