Tugas, Kewajiban dan Wewenang Panwas Kelurahan / Desa

 


Jejak Pengawas hadir lagi

Kali ini mimin mau share tentang Panwaskel, adakah yang sudah tahu tentang Panwaskel? Kalau belum simak postingan ini sampai selesai ya.

Panwaskel atau Panitia Pengawas Kelurahan merupakan lembaga Ad-hoc yang berada di bawah naungan Bawaslu. Untuk wilayah kerjanya ada di kelurahan. Dan bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di Kelurahan/Desa.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah Petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di Kelurahan / desa nama lain.

Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di setiap Kelurahan Desa sebanyak satu orang.

 

Tugas , Kewajiban dan Wewenang

 

Tugas Panitia Pengawas Kelurahan/desa di antaranya adalah :

1. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah

kelurahan/desa atau nama lainnya, yang terdiri atas:

a. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

b. Pelaksanaan kampanye;

c. Pendistribusian logistik Pemilu;

d. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di   setiap TPS;

e. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;

f. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di

sekretariat PPS;

g. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

h. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan

i. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.

2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa atau nama lain;

3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan

kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain;

4. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah

kelurahan/desa atau nama lain; dan

6. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Panitia Pengawas Kelurahan/ Desa juga mempunya wewenang sebagai berikut

 

1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;

2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Selain itu ada juga Kewajiban dari Panitia Pengawas Kelurahan diantaranya adalah :

1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;

2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;

3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

4. Menyampaikan temuan dan/atau laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain; dan

5. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Nah, jangan lupa sahabat mulai tanggal 14 Januari 2022 – 22 Januari 2023 sudah dimulai Pendaftaran Panitia Pengawas Kelurahan. Sahabat bisa cek di akun bawaslu di kota masing – masing.

 

Semoga postingan ini bisa bermanfaat untuk sahabat semuanya.

Sampai ketemu di Jejak Pengawas Selanjutnya

 

Komentar

Postingan Populer