Tugas, Kewajiban dan Wewenang Panwas Kelurahan / Desa
Jejak Pengawas hadir lagi
Kali ini mimin mau share tentang Panwaskel, adakah
yang sudah tahu tentang Panwaskel? Kalau belum simak postingan ini sampai
selesai ya.
Panwaskel atau Panitia Pengawas Kelurahan
merupakan lembaga Ad-hoc yang berada di bawah naungan Bawaslu. Untuk wilayah
kerjanya ada di kelurahan. Dan bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu
di Kelurahan/Desa.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan yang
selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah Petugas yang dibentuk oleh
Panwaslu Kecamatan yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di
Kelurahan / desa nama lain.
Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di setiap
Kelurahan Desa sebanyak satu orang.
Tugas , Kewajiban dan Wewenang
Tugas Panitia Pengawas Kelurahan/desa di antaranya
adalah :
1. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan
Pemilu di wilayah
kelurahan/desa atau nama lainnya, yang terdiri
atas:
a. Pelaksanaan
pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih
hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. Pelaksanaan
kampanye;
c. Pendistribusian
logistik Pemilu;
d. Pelaksanaan
pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
e. Pengumuman hasil
penghitungan suara di setiap TPS;
f. Pengumuman hasil
penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di
sekretariat PPS;
g. Pergerakan surat
suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara
dari TPS sampai ke PPK;
h. pergerakan surat
tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan
i. pelaksanaan
penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah
kelurahan/desa atau nama lain;
3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang
ikut serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pemilu di
wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
4. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip
berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
5. mengawasi pelaksanaan sosialisasi
penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kelurahan/desa atau nama lain; dan
6. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
Panitia Pengawas Kelurahan/ Desa juga mempunya
wewenang sebagai berikut
1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai
dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan
kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu;
dan
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
Selain itu ada juga Kewajiban dari Panitia
Pengawas Kelurahan diantaranya adalah :
1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas TPS;
3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada
Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau
berdasarkan kebutuhan;
4. Menyampaikan temuan dan/atau laporan kepada
Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS
yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah
kelurahan/desa atau nama lain; dan
5. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
Nah, jangan lupa sahabat mulai tanggal 14 Januari
2022 – 22 Januari 2023 sudah dimulai Pendaftaran Panitia Pengawas Kelurahan. Sahabat
bisa cek di akun bawaslu di kota masing – masing.
Semoga postingan ini bisa bermanfaat untuk sahabat
semuanya.
Sampai ketemu di Jejak Pengawas Selanjutnya
Komentar
Posting Komentar